UBN Dijadwalkan Diperiksa Bareskim Rabu Besok

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomo dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ustadz Bachtiar Nasir di Kantor Bareakrim Polri, Jakarta pada Rabu (8/5/2019).

Dalam surat panggilan Nomor :S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditanda tangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Po Rudi Heriyanto tertara pemanggilan UBN terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Dikutip dari antara, informasi pemanggilan pemeriksaan ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Direkur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitongan, melalui pesan singkat, Selasa.

Dalam kasus ini, polisi telah mentapkan Bachtiar sebagai tersangka. "Ya betul (tersangka)," kata Daniel.

Menurut dia, kasus yang menjerat UBN merupakan kasus lama yang diseldidiki Bareskrim Polri pada tahun 2017 silam.

UBN diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar direkening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim UBN digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, NTT.

Namun polisi menduga ada pencucain uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yaysan tersebut.



Sumber : Antaranews
Previous Post Next Post