Bandung Raya Siaga Satu Corona, Ridwan Kamil Instruksikan WFH

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan bahwa Bandung Raya Siaga I Covid-19. Penetapan status siaga itu seiring melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

Dalam akun medsos (Selasa, 15/6/2021)  resminya, kang Emil menulis :


BEWARA,
Kepada para wisatawan mohon menunda dan tidak mendatangi kawasan Bandung Raya selama 7 hari ke depan, karena KBB dan Kab Bandung berstatus zona merah. Mayoritas kawasan wisata juga akan ditutup.

Di kawasan zona merah segera menerapkan Work From Home kembali yaitu sebesar 75% kerja dari rumah. Di Kawasan Bandung Raya, Resto/Cafe harus membatasi jumlah pengunjung 30-50 %.
Keterisian Rumah Sakit di kawasan Bandung Raya sudah 84%. Sudah melebihi standar batas WHO 60% dan standar kritis nasional 70%.

Warga yang merasa banyak wara-wiri dalam kesehariannya mohon segera berinisiatif mengetes diri dengan tes antigen atau swab PCR. Mari perketat 5M, sebagai benteng pertahanan diri kepada covid.
Demikian harap maklum.


Instruksi Mendagri
Tingkat keterisian rumah sakit di wilayah Bandung Raya mencapai angka 80 persen. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menginstruksikan kembali bekerja dari rumah atau work from home.

Angka keterisian rumah sakit di Bandung Raya sendiri saat ini sudah mencapai 84,19 persen. Selain itu, di wilayah Bandung Raya juga ada dua wilayah yang masuk zona merah yaitu Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

"Oleh karena itu dengan indikator dua zona merah berada di Bandung raya dan Bandung raya 84,19 persen maka seluruh Bandung raya diinstruksikan untuk work from home yang hadir secara fisik hanya 25 persen," ucap Kang Emil sapaannya di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (15/6/2021).

Menurut Emil, instruksi ini sudah sesuai dengan instruksi dari Mendagri Tito Karnavian. Kemendagri sendiri sudah mengeluarkan instruksi berkaitan dengan PPKM Mikro.

"Sesuai instruksi dari Mendagri dan 75 persen segera menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah dengan pengecualian yang tentu sudah kita pahami," kata dia.

Sebelumnya, instruksi Mendagri soal PPKM Mikro terbaru telah diterbitkan setelah PPKM mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Mendagri Tito Karnavian memberikan instruksi berisi 18 poin untuk kepala daerah.

Perintah Tito tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani kemarin, Senin (14/6/2021). Ada 18 poin instruksi Mendagri soal PPKM mikro.

Sebanyak 18 poin instruksi Mendagri terkait PPKM mikro di antaranya perihal perkantoran dan pendidikan. Di mana Tito memerintah agar kebijakan work from home (WFH) sebesar 75% untuk perkantoran yang berada di zona merah COVID-19, dan kegiatan belajar mengajar di zona merah digelar secara online.

Selain itu, Tito juga menginstruksikan agar dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas berbayar/tempat wisata. Mendagri meminta agar dilakukan pengecekan COVID-19.
Previous Post Next Post