Kelompok Sipil Anggap Pemerintah Berpotensi Otoriter

Rencana Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk memperketat pengawasan terhadap ucapan, tindakan, dan pemikiran tokoh dianggap berpotensi mengarah pada pemerintahan otoriter. "Pemerintah terkesan fobia dengan pandangan yang berbeda," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, kemarin.

Senin lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah berencana membentuk Tim Hukum Nasional. Tim ini akan bertugas mengawasi dan mengkaji ucapan, tindakan, dan pemikiran tokoh. Alasannya, saat ini marak pernyataan tokoh yang memprovokasi publik untuk medelegitimasi penyelenggaraan pemilihan umum.

Feri menilai alasan Wiranto itu tidak tepat. Menurut dia, persoalan seputar pemilihan umum semestinya diselesaikan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang menjadi pusat koordinasi antara Badan Pengawas Pemilu, kepolisian, dan kejaksaan. "Kalau memang ada tindakan yang mengancam keamanan negara seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arif Maulana, mengatakan hal senada. Menurut dia, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Kalaupun terjadi pelanggaran hukum, itu merupakan wewenang institusi seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. "Ide tersebut mundur, tidak sejalan dengan semangat reformasi," ujar dia.
Adapun Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani, mengatakan pemerintah tak meggunakan parameter yang jelas dalam rencana pembentukan tim hukum tersebut. "Itu bisa berbahaya di masa depan, karena rentan disalahgunakan," ujar dia.

Salah satu potensi bahayanya, menurut Yati, adalah pembungkaman dan kriminalisasi terhadap kelompok yang menyampaikan kritik kepada pemerintah. "Meredam situasi dan dinamika politik tidak boleh mengorbankan prinsip dan nilai demokrasi," kata dia. "Jika ini terjadi, artinya pola-pola Orde Baru akan kembali digunakan."

Kemarin, Wiranto membantah pembentukan Tim Hukum Nasional itu bertujuan membatasi kemerdekaan berpendapat. Tim itu, kata dia, merupakan perbantuan para pakar hukum kepada kementerian untuk meneliti kegiatan publik yang terindikasi melanggar hukum. "Ini urusannya untuk menilai, dari masyarakat ke masyarakat. Kalau kami langsung tindak, nanti dituduh lagi pemerintahan Jokowi diktator, kembali ke Orde Baru," ujar mantan Panglima ABRI itu.
Adapun Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan tim hukum itu bersifat internal. Mereka akan memberi masukan kepada menteri koordinator untuk menentukan langkah hukum guna menjaga stabilitas politik dan keamanan. "Negara demokrasi yang kuat, kalau tidak diimbangi instrumen hukum yang kuat, ada kecenderungan untuk anarkis," kata Ketua Harian Tim Kampaye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu.


Dilindungi Konstitusi

Konstistusi dan sejumlah undang-undang menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk berekspresi, berpendapat, dan memperoleh serta menyebarkan informasi. Setiap orang, lembaga, bahkan negara tidak boleh melanggar hak yang juga dijamin oleh Dekalarasi Universal Hak Asasi Manusia itu.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 14 Poin 1
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
- Pasal 14 Poin 2
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 14 Poin 1
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 14 Poin 2
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
- Pasal 14 Poin 3
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Pasal 14 Poin 4
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
- Pasal 19
"Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapatkan gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide/gagasan melalui media apa saja tanpa ada batasan."

Artikel Laput Tempo
Previous Post Next Post